Ada titik terang dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Hal itu diungkap Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto.
Menurut dia, dalam gelar perkara menunjukkan ada indikasi tindak pidana yang harus didalami.
"Ada indikasi-indikasi tindak pidana yang harus perlu didalami," kata Wahyu di Jakarta, Minggu (24/7).
Dia mengatakan belum ada tersangka yang bisa ditetapkan dalam gelar perkara itu.
Baca Juga: Kapolda Jambi Datang ke Rumah Keluarga Brigadir J, Kali ini Disambut Hangat
Namun, katanya gelar perkara itu membuat jasad Brigadir J harus autopsi ulang dan sudah mendapat restu dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Awalnya penyidik keberatan ada autopsi ulang dengan alasan sudah sesuai. Kapolri sekarang sudah menyetujui autopsi ulang," jelasnya.
Wahyu berharap autopsi ulang ini bisa memberikan informasi mendalam dari insiden penembakan terhadap korban.
Sebelumnya, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada) E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Brigadir J, yang merupakan sopir istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditembak hingga tewas oleh Bharada E.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar