Duh... Bambang Widjojanto Tuding KPK Sembunyikan Informasi Soal Mardani Maming: Kasihan Masyarakat!
KPK diketahui telah memasukan nama Mardani Maming kke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO atas nama Mardani Maming itu diterbitkan karena eks Bupati Tanah Bumbu itu dianggap mangkir dua kali panggilan KPK terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK juga sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemen diduga miliknya di kawasan Jakarta Pusat. Namun, Maming tidak ditemukan oleh tim penyidik.
KPK pun sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk turut membantu melakukan penangkapan terhadap Maming.
Mardani Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Mardani Maming juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Terkait kasus tersebut, Maming melakukan perlawanan secara hukum dengan menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang diajukan Maming itu terkait status tersangkanya oleh KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto