Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa Organisasi Kerja sama Islam (OKI) tidak diperbolehkan terlibat dalam pencalonan presiden (pencapresan). Sama halnya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tak dapat ikut mencalonkan.
Pasalnya yang memiliki kewenangan mencalonkan ialah partai politik (parpol).
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beberkan Kontribusi Hulu Migas bagi APBN, Gak Bisa Diremehin!
"Saya bilang MUI tidak mencalonkan, yang mencalonkan parpol. OKI jangan terlibat dalam pencapresan," kata Wapres saat konferensi persnya di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Wapres menyatakan, jika nanti telah ada nama untuk bakal capres dan cawapres, MUI dapat memberikan kepada umat untuk dapat memilih yang terbaik.
"Kalau bahasa agamanya yang paling afdol," ucap Wapres.
Wapres menegaskan, dalam memilih pemimpin bangsa tentunya harus memilih yang terbaik. Dalam hal ini memiliki kapasitas, akhlak mulia agar ke depanya dapat mengarahkan.
Baca Juga: ACT Keterlaluan, "Merusak Agama", Ruhut Sitompul Sampai Naik Darah: Tersangkanya Perlu Hukuman Mati!
"Kalau tidak dia mengkhianati Allah, Rasul, dan orang Islam. Karena itu harus memilih yang terbaik yaitu yang punya kapasitas, akhlak mulia. Itu supaya mengarahkan," tegas Wapres.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar