Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekasih Brigadir J Batal Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ada Apa?

Kekasih Brigadir J Batal Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kematian Brigadir J terus menjadi sorotan publik seiring dengan kejanggalan yang ditemukan. Salah satunya adalah keterangan dari kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Diketahui sebelumnya pihak vera ingin mengajukan perlindungan saksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Mengenai ini, Kuasa Hukum Vera Simanjuntak, Ramos Hutabarat memastikan kliennya batal meminta perlindungan kepada LPSK.

Sebelumnya, kata Ramos, kliennya sempat terbersit untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Namun, niat itu diurungkan kekasih mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena ada persyaratan yang membuat kliennya tidak nyaman.

Baca Juga: Pengambilalihan Kasus Brigadir J oleh Bareskrim Polri Disebut Langkah Tepat, Ahli Pidana Singgung Pelukan Kapolda Fadil Imran ke Ferdy Sambo

Ramos mengatakan syarat yang menjadi pertimbangan Vera membatalkan minta perlindungan ke LPSK adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga ketika dalam perlindungan LPSK.

Menurut Ramos, jika seseorang yang dilindungi LPSK harus berada di tempat yang aman dan tidak dapat dihubungi oleh pihak mana pun.

"Karena ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dahulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," ujarnya dikutip dari Jambi Ekspres, Senin (1/8).

Semenjak pemeriksaan di Polda Jambi beberapa waktu lalu, santer informasi yang menyatakan Vera adalah saksi kunci, akibatnya Vera merasa terancam dan tidak nyaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: