Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

NPWP Lama Masih Bisa Dipakai Hingga 31 Desember 2023, Wajib Pajak Bisa Update Sendiri!

NPWP Lama Masih Bisa Dipakai Hingga 31 Desember 2023, Wajib Pajak Bisa Update Sendiri! Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan, per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan nantinya akan menggunakan format baru, yakni Nomor Induk Kependudukan. Akan tetapi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlaku hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: Bayar Pajak Makin Mudah, NIK Resmi Bisa Jadi NPWP, Yuk Simak Mekanismenya!

Suryo mengatakan, saat ini tercatat baru ada 19 juta wajib pajak yang sudah bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sementara sisanya masih dalam proses penyelarasan. Adapun implementasi ini telah dilakukan sejak 14 Juli 2022 lalu.

"Bagi wajib pajak yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, (sampai dengan 31 Desember 2023) masih bisa menggunakan NPWP yang lama, kemudian lakukan updating (atau pembaharuan)," kata Suryo Utomo dalam media briefing DJP, di kantornya, Selasa (2/8/2022).

"WP (wajib pajak) masuk ke laman kami dengan gunakan NPWP sebagai key aksesnya, lakukan updating dengan NIK dan masukan informasi lainnya, dan simpan. Kalau sudah log out dan silahkan masuk lagi dengan NIK sebagai key aksesnya," jelasnya.

Baca Juga: Keren! Sudah Bisa Pakai NIK, Bayar Pajak Tidak Perlu Repot Pusing dengan NPWP

Selain itu, upaya mempercepat proses pembaharuan NIK sebagai NPWP, ia turut mengimbau Wajib Pajak untuk membantu memperbaharui NPWP dengan menggunakan NIK. Dalam prosesnya, wajib pajak diminta untuk memperbaharui profil nama, alamat dan jenis kegiatan usaha yang sedang berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: