Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PayPal: Kami Sudah Resmi Terdaftar sebagai PSE di Indonesia

PayPal: Kami Sudah Resmi Terdaftar sebagai PSE di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PayPal menyatakan telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Paypal, Rabu (3/8/2022).

"Menindaklanjuti permintaan dari Kominfo untuk mendaftar sebagai PSE, kami ingin menyampaikan bahwa PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia," kata juru bicara PayPal dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Ini Masih Diblokir, Paypal Dibuka Sementara hingga 5 Agustus 2022

Dia menambahkan, PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun platformnya beroperasi.

"Saat ini, kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ujarnya.

Dengan demikian, pengguna PayPal di Indonesia sudah bisa mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. "Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," tutup dia.

Seperti yang diketahui, Kominfo sempat memblokir PayPal lantaran belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Pemblokiran itu berlangsung pada 30 Agustus lalu.

Kominfo sempat membuka izin akses terhadap PayPal selama lima hari, terhitung sejak Minggu (31/7/2022), untuk memberi kesempatan kepada para penggunanya menarik dana yang tersimpan di platform tersebut. Kemudian, beredar rumor bahwa PayPal mengkalim telah melakukan pendaftaran PSE di Indonesia, kemarin (2/8/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: