Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mulai melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran partai politik (parpol) Pemilu 2024. Sebelumnya Senin (1/8) kemarin, Bawaslu telah melakukan rapat terkait teknis pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kota Depok, Sriyono mengatakan, rapat yang dilakukan pihaknya menjadi bentuk kesiapan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Depok dalam melakukan pengawasan.

Bawaslu Kota Depok juga telah melakukan menetapkan sejumlah hal dalam rangka pengawasan pendaftaran parpol. Pertama, membedah regulasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Kedua, mengidentifikasi kerawanan proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan dimensi hukum, dimensi teknis, dan dimensi peserta pemilu itu sendiri.

Yang ketiga, ujar dia, membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Keempat, menyusun jadwal pengawasan 1x24 jam mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

“Kelima kami menyusun jadwal safari politik ke seluruh parpol di Kota Depok sebagai bentuk pencegahan dan sosialisasi. Sedangkan pengawasan melekat yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, berfokus pada melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,” jelasnya.

Dijelaskan Sriyono, untuk pengawasan melekat yang akan dilakukan seperti menyampaikan surat imbauan kepada stakeholder pemilu di Kota Depok, terutama para parpol dan KPU Kota Depok. Bawaslu Depok juga mengimbau parpol untuk memperhatikan seluruh dokumen yang diunggah ke dalam aplikasi sistem informasi partai politik atau Sipol agar sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Kami juga mengimbau KPU Depok untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, memastikan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu," ujarnya.

"Lalu melakukan pemeriksaan dugaan rangkap jabatan pengurus partai politik,” tambah Sriyono yang juga sebagai Penanggungjawab (PJ) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Bawaslu Depok.

Tak hanya itu, kata dia, KPU juga diimbau melakukan pemeriksaan status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol yang harus memenuhi syarat sebagai anggota parpol. Dan memeriksa dugaan keanggotaan ganda parpol. 

"Serta melakukan pengawasan terhadap keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: