Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Jadi Tersangka, Ahmad: Sudah Kuduga!

Bharada E Jadi Tersangka, Ahmad: Sudah Kuduga! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat Ahmad Khozinudin mengaku sudah menduga kalau Bharada E akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Sudah diduga," kata Ahmad, Kamis (4/08/2022)

Ia mengaku kecewa, lantaran Tim Khusus Polri bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo hanya menyangkakan pasal pembunuhan biasa yakni 338 KUHP.

"Bukan pembunuhan berencana (340 KUHP) sebagaimana dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J. Tidak ada pula kasus penganiayaannya, ini pembunuhan biasa seperti cerita awal yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan," tambahnya.

Dia mengklaim sejak awal ujung kasus ini akan mirip dengan KM 50 (atau di KM 50 kan).

"Dalam kasus KM 50, 6 laskar 'difitnah' memiliki senjata dan menyerang aparat, kemudian ditetapkan tersangka dan akhirnya di SP3 karena sudah meninggal dunia (berdasarkan pasal 77 KUHP)," terangnya.

"Selanjutnya dua polisi penembak 6 laskar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan pasal 338 KUHP, dan diadili lalu divonis lepas (onslag). Tindakan pembunuhan 6 laskar dibenarkan karena menjalankan tugas (pasal 50 KUHP, dan dimaafkan karena pembelaan terpaksa (pasal 49 KUHP),"

"Lalu, apakah Bharada E kelak juga akan divonis onslag (lepas)? Tindakannya membunuh Brigadir J dibenarkan karena menjalankan tugas ajudan untuk melindungi Ny Putri Chandrawathi dan dimaafkan karena adanya unsur pembelaan terpaksa?,"

"Atau akhirnya, Bharada E tetap divonis bersalah, dengan vonis ringan seperti kasus penyiram air keras Novel Baswedan, dan tidak diketahui apakah hukuman dijalani atau tidak? Semua itu masih menjadi teka teki," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: