Korban diduga penipuan terdakwa kasus aplikasi Quotex Doni Salmanan hadir di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8). Mereka sengaja datang untuk melihat Doni diadili.
Salah seorang korban Thio (33 tahun) asal Sumedang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 183 juta akibat mengikuti trading dengan afiliator Doni Salmanan. Ia mengaku pertama kali melihat Doni Salmanan di media sosial Youtube dan Instagram. Saat itu, terdakwa menjanjikan berbagai hal kepada mereka yang mengikuti trading yang diikuti olehnya.
Ia berharap uang yang hilang bisa kembali. Apalagi, uang yang digunakan untuk kegiatan trading berasal dari uang tabungan dan menjual motor.
Korban lainnya Yogi (33 tahun) mengaku kehilangan hingga Rp 35 juta. Ia sebelumnya bahkan sempat memasukkan uangnya hingga ratusan juta.
"Rp 153 juta totalnya kurang dari 10 bulan, modal bengkel pinjaman dari bank dan perorangan," katanya. Ia pun harus membayar cicilan atas uang yang telah hilang tersebut.
Doni Salmanan diketahui menggunakan hasil keuntungan sebagai afiliator salah satunya untuk membiayai pernikahan dengan istrinya Dinan Nurfajrina. Selain itu ia membeli barang-barang mewah dan memberikan kepada sejumlah artis.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan pada persidangan perdana. "Uang hasil keuntungan sebagai afiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina yang merupakan istri terdakwa diantaranya uang senilai Rp 50 juta pada sekitar bulan November 2021 untuk keperluan DP (down payment) vendor pernikahan," ujar salah seorang jaksa.
Selain itu terdakwa memberikan uang senilai Rp 200 juta untuk keperluan sehari-hari istrinya. Terdakwa pun memberikan hasil keuntungan dari Quotex kepada istrinya berbentuk mahar. "Di antaranya mahar senilai 15 ribu dolar AS dan mas kawin cincin, gelang, kalung dan anting senilai kurang lebih Rp 200 juta," katanya.
Terdakwa juga memberikan uang kepada sejumlah artis seperti penyanyi Rizky Febian senilai Rp 400 juta atas kegiatan pembelian lelang minuman, Reza "Araf" Oktavian senilai Rp 1 miliar, kepada Rizky Billar sejumlah uang dan barang ke Atta Halilintar. Selain itu ia memberikan sejumlah uang untuk bantuan bencana.
Jaksa melanjutkan akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa, konsumen yang berjumlah 142 orang mengalami kerugian mencapai Rp 24 miliar lebih.
Rencananya, Doni akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus, mengatakan eksepsi yang akan dibuat menanggapi materi yang ada dalam dakwaan. Selain itu pihaknya berharap Doni Salmanan dapat dihadirkan dalam persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: