Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Jadi Tersangka, Komnas HAM Tegaskan Akan Tetap Lakukan Pemeriksaan, Ferdy Sambo Mohon Siap-siap!

Sudah Jadi Tersangka, Komnas HAM Tegaskan Akan Tetap Lakukan Pemeriksaan, Ferdy Sambo Mohon Siap-siap! Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J menjadi titik balik perkembangan kasus ini.

Mengenai perkembangan yang ada, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polritersebut pada Kamis (11/8/2022). Ferdy Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan semenjak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, lembaganya belum mendapat kabar perubahan waktu pemeriksaan.

"Belum ada sampai malam ini, belum ada (perubahan waktu pemeriksaan), semoga agenda itu masih bisa dilaksanakan," kata Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022) malam.

Pemeriksaan diharapkan tetap digelar di Kantor Komnas HAM. Meskipun nantinya hal itu berpeluang digelar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Ferdy Sambo diamankan.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun Blak-blakan: Masih Banyak Tanda Tanya!

"Namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya kami harus minta keterangannya di Mako Brimob ya, kami akan ikuti. Tapi kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Anam.

Merespon Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka, Anam menghormati keputusan kepolisian. Diharapkan dengan penetapan itu, kasus kematian Brigadir J menjadi semakin terang.

"kami mengapresiasinya, ada 340 ada 338 kan dibukanya begitu, juncto 338, kami mengapresiasinya. Semoga ini jadi terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," kata Anam.

Perintah Ferdy Sambo

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kalau Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: