Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Janji Polda Metro Jaya Tak Halang-halangi Kasus Brigadir J, Meski 4 Anggota Terseret

Janji Polda Metro Jaya Tak Halang-halangi Kasus Brigadir J, Meski 4 Anggota Terseret Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya merespons penahanan di tempat khusus (patsus) empat perwira menengahnya karena diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Apa pun arahan yang disampaikan Kapolri, Polda Metro Jaya mengaku akan mengikuti keputusan yang telah diambil.

Baca Juga: Pelukan "Teletubbies" Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Ferdy Sambo Disoroti Kriminolog: Saya Percaya Semua Orang di Polri Sudah Tahu...

"Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan.

Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua. 

Tak hanya itu, Zulpan bahkan memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif jika diperlukan keterangannya untuk diperiksa Timsus.

"Polda Metro Jaya pun tidak akan menghalangi pemeriksaan para Pamen yang diduga melakukan pelanggaran," ucapnya. 

Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya akan mendukung segala pemeriksaan yang dilakukan Irsus bentukan Kapolri demi Pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Kemudian, kami berkeyakinan kalau ada anggota yang diperiksa, tentunya ini berkaitan dengan persoalan perkara tersebut yang ingin digali penyidik Kapolri untuk buat terang perkara ini," ungkap Zulpan. 

Selain itu, kata Zulpan, pihaknya pun telah mengikuti arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mendukung setiap proses yang diperlukan. 

"Kalau beliau (Irjen Fadil Imran, red), arahan khususnya siapapun anggota kami yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini, kami harus memberikan ruang waktu dan tidak menghalang-halangi," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: