Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Wanprestasi Bisnis hingga Laporan Pidana, Begini Kronologi Penahanan Pengusaha Faisal di Polda Metro Jaya

Dugaan Wanprestasi Bisnis hingga Laporan Pidana, Begini Kronologi Penahanan Pengusaha Faisal di Polda Metro Jaya Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Faisal, seorang pengusaha, ditahan di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025. Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan dan penipuan.

Kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra, menyampaikan kronologi peristiwa yang dialami kliennya. Ia menjelaskan bahwa awal mula kasus ini berawal dari pinjaman uang yang diberikan Faisal kepada Irwan Samudra, yang saat itu disebut digunakan untuk pelunasan utang kepada salah satu perusahaan swasta. Nilai pinjaman yang diberikan sebesar Rp 1,7 miliar.

Seiring berjalannya waktu, menurut Irwansyah, Irwan Samudra melakukan pembayaran utang melalui cek. Namun, cek tersebut diklaim tidak dapat dicairkan.

“Cek tersebut yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong,” kata Irwansyah.

Setelah itu, Irwan Samudra disebut melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp 442 juta. Dengan demikian, sisa utang yang disebut masih tertunggak adalah sekitar Rp 1,258 miliar.

Irwansyah juga menyebut bahwa Irwan Samudra kembali melakukan pembayaran dengan dua lembar cek senilai masing-masing Rp 600 juta pada tanggal 5 dan 31 Juli 2021. Namun menurutnya, cek-cek tersebut juga tidak bisa dicairkan.

“Irwan juga menyatakan akan membayar sebesar Rp 58 juta pada 31 Juli 2021, namun menurut kami hingga saat ini pembayaran belum terealisasi,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, Faisal kemudian melaporkan persoalan ini ke Polsek Cilandak pada tahun 2021. Irwan Samudra sempat ditahan dalam proses tersebut.

“Istri Irwan sempat menemui Faisal untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dan saat itu meminta agar laporan dicabut,” tutur Irwansyah.

Dalam proses mediasi, menurut Irwansyah, dibuat surat restrukturisasi utang yang menyatakan kesanggupan untuk membayar sebesar Rp 1,1 miliar. Sebagian pembayaran disebut dilakukan dalam bentuk cicilan dan satu unit mobil yang disepakati bernilai Rp 350 juta.

Namun, pada Maret 2025, Irwan Samudra justru melaporkan Faisal ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, penipuan, dan penggelapan. Laporan tersebut dibuat oleh Yosita, pegawai keuangan dari perusahaan Visitama, yang disebut mendapatkan kuasa dari Irwan Samudra.

“Faisal dilaporkan pada 7 Maret 2025, dan dalam laporan tersebut dikenakan tiga pasal,” jelas Irwansyah.

Irwansyah menambahkan bahwa menurut pihaknya, ada beberapa keterangan yang dianggap tidak sesuai fakta. Ia menyebut bahwa Faisal sempat dipanggil untuk klarifikasi pertama pada 20 Maret 2025 dan hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Ketika itu, statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian pada 8 April 2025, klien kami kembali dipanggil karena status perkara naik ke tahap penyidikan,” kata Irwansyah.

Pada 10 April 2025, Faisal kembali datang sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan dari pukul 14.30 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, setelah pemeriksaan, Faisal tidak diperkenankan pulang dan keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada 11 April 2025 pukul 23.00 WIB klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan satu jam kemudian langsung ditahan,” ungkapnya.

Irwansyah juga menyayangkan bahwa tidak ada saksi dari pihak Faisal yang dimintai keterangan dalam proses tersebut, dan menurutnya, kliennya belum menerima surat pemanggilan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini, klien kami masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

“Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” ujarnya singkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: