Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Metro Jaya Menyelidiki Kasus Investasi Bodong dengan Kerugian Rp3,2 Miliar, Korban Kebanyakan Pensiunan

Polda Metro Jaya Menyelidiki Kasus Investasi Bodong dengan Kerugian Rp3,2 Miliar, Korban Kebanyakan Pensiunan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 3,2 miliar. Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait perkara ini, termasuk di antaranya terlapor, Hengky Setiawan, Ricky Lim dan Welly Setiawan

"Di tahap penyelidikan ini sudah 12 orang diklarifikasi oleh tim penyelidik, termasuk di dalamnya dua orang terlapor," kata Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengatakan sudah ada pihak pelapor dan laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Februari 2025.

"Dengan pelapor SH (PH para korban) atas kuasa melapor dari 7 orang korban dari perkara aquo,” kata Ade Safri kepada wartawan. 

Ade Safri menuturkan dalam laporan tersebut para terlapor melaporkan tiga orang dalam dugaan kasus investasi bodong.

"Untuk terlapor dalam LP sebanyak tiga orang yakni HS, WS dan RL,” ungkapanya.

Adapun Ade Safri mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut.

Menurutnya para terlapor turut serta melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelapor.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporan polisi yakni perbankan, penipuan, penggelapan, TPPU,” katanya.

Kasus ini bermula ketika PT UCS sahamnya dimiliki Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT TMI sebesar 37 persen (2,7 miliar lembar), pada 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank.

Dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.

Kemudian, pada 2019-2020, pihaknya menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 miliar saham PT TMI sebagai dasar jaminan.

Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya. Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 miliar.

Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya. Untuk mengalihkannya, PT UCS kemudian dipailitkan untuk menghindar dari upaya investor menagih.

Korban kebanyakan adalah orang-orang tua yang mempercayakan uang pensiunannya untuk investasi. Namun ternyata menjadi korban penipuan.

Sejak kasus bergulir, sudah ada dua laporan di Polda. Yakni, LP/B/3614/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Juni 2024, dan STTLP/B/963/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: