Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skenario 'Duren Tiga Berdarah' Gagal Total, Timsus Bertolak ke Magelang untuk Mendalami Penyebab Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Skenario 'Duren Tiga Berdarah' Gagal Total, Timsus Bertolak ke Magelang untuk Mendalami Penyebab Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Agus menambahkan, tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.

Baca Juga: Omongan Din Syamsuddin Menggelegar Soal Kasus Ferdy Sambo: Jika Benar Terjadi Maka...

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: