Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

1.831 Warga Binaan Lapas dan Rutan Balikpapan Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas

1.831 Warga Binaan Lapas dan Rutan Balikpapan Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Sebanyak 1.175 warga binaan di Lapas Balikpapan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. Sementara, di Rutan Balikpapan yang mendapatkan remisi sebanyak 656 orang. Dari jumlah itu, ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan.

Penyerahan surat remisi dilakukan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, kepada 4 napi yang mendapatkan surat bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan dan mendapatkan tali asih bagi 4 warga binaan Lapas Klas IIA Balikpapan, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Ketua RT Meninggal saat Persiapkan Lomba 17 Agustus, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp169 Juta

Rahmad Mas’ud menyampaikan agar setelah kembali ke masyarakat, eks warga binaan tidak melakukan perbuatan yang sama dan menjadikan pelajaran serta introspeksi diri.

"Tentunya kami berpesan kepada saudara-saudara yang warga binaan mudah-mudahan dengan yang remisi ini terutama yang sudah bebas langsung, bisa kembali ke masyarakat. Saya berpesan jangan kembali lagi. Bisa bermanfaat bagi masyarakat. Jadikan ini pelajaran selama dibina di lapas. Tentunya ini menjadi intropeksi diri kita bahwa manusia itu tidak ada yang sempurna," pesannya.

Dia juga meminta warga binaan yang telah bebas tersebut untuk menyampaikan ke masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga tidak mendapatkan hukuman penjara.

"Bisa jadi pengalaman dan bisa menyampaikan ke masyarakat luas tentunya. Kita mengimbau dan menganjurkan jangan sampai mereka melakukan hal-hal yang berdampak hukum. Kita memberikan semangat buat mereka setelah lepas ini bermanfaat untuk masyarakat. Semoga ke depannya termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjadikan insan yang lebih baik," tuturnya.

Kepala Lapas Klas IIA Balikpapan, Pujiono, menjelaskan bahwa remisi atau potongan hukuman diberikan karena telah memenuhi syarat, di antaranya melakukan perbuatan baik dan mengikuti pembinaan dengan rajin dan baik. "Sehingga pada hari kemerdekaan ini pemerintah memberikan remisi pemotongan hukuman dari 6 bulan sampai dengan 1 bulan," kata Pujiono, Rabu (17/08/2022).

Sementara, ada puluhan warga binaan yang tidak mendapatkan remisi tahun ini. Karena kata dia, secara aturan memang tidak berhak ataupun sedang menjalani hukuman denda. "Untuk hari ini yang bebas langsung, artinya setelah mendapat remisi, pemotongan hukuman berakhir hari ini sebanyak 4 orang," sebutnya.

Warga binaan yang bebas langsung tersebut mendapatkan surat bebas dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. "Termasuk tali asih yang diberikan kepada 4 orang bebas langsung," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: