Ya Ampun... Pengamat Sebut Ferdy Sambo Memang Bertujuan Ingin Mengaburkan Motif
“Bila irisan tiga hal ini terpenuhi maka kepada pelaku tentunya mengacu pada ancaman pasal 340 KUHP, sehingga ancaman hukuman ini bagi pelaku seolah sedang menuju penghuni kamar tunggu maut (death row) bila nantinya pelaku dijatuhi hukuman mati oleh hakim,” kata dia.
Baca Juga: PKS: Insya Allah Pak Anies...
Seperti diketahui, berdasarkan pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo ikut mengakhiri eksekusi Brigadir J dengan menembak bagian belakang kepalanya. Komnas HAM juga telah mengungkapkan, bahwa Sambo merupakan otak utama dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Bahkan yang terbaru, pengacara Brigadir J menyebut ada tersangka yang diduga telah menguras isi rekening Brigadir J setelah kematiannya. Uang sebesar Rp 200 juta ditransfer ke rekening salah satu tersangka. Pengacara Brigadir J berharap agar Polri mau melibatkan PPATK atas kematian kliennya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto