Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kok Bisa? Masyarakat Mohon Terus Awasi! Refly Harun Sebut Ada Kemungkinan Skenario Pengurangan Hukuman Terhadap Ferdy Sambo: Akan Ada Dua…

Kok Bisa? Masyarakat Mohon Terus Awasi! Refly Harun Sebut Ada Kemungkinan Skenario Pengurangan Hukuman Terhadap Ferdy Sambo: Akan Ada Dua… Refly Harun | Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini diketahui diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo terus mendapat sorotan dari masyarakat.

Belum lagi selesai soal spekulasi liar terkait motif Ferdy Sambo yang tega membunuh anak buahnya tersebut, isu terkait kemungkinan pengurangan hukuman Ferdy Sambo yang notabene adalah mastermind dari pembunuhan dan rekayasa terkait Brigadir J mulai menyeruak.

Hal ini berkaitan dengan posisi Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgasus Merah Putih yang kini telah dibubarkan. Satuan ini dinilai sejumlah pihak bermasalah bahkan tak jarang disebut sarang mafia di kepolisian dalam menangani perkara-perkara besar dengan cara “ilegal”.

Hal ini juga yang disoroti oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Menurutnya ada dua kemungkinan cara agar Ferdy Sambo lolos dari hukuman makasimal yang bisa didapat. Pertama, menurut Refly adalah usaha melokalisir masalah bahwa kasus ini tak ada kaitannya dengan aktivitas ilegal yang kini mulai dikaitkan dengan Ferdy Sambo.

“Jadi moderasi itu istilah saya akan ada dua jurusan. Pertama, melokalisir masalah bahwa ini adalah motif domestik jadi tidak ada kaitannya dengan ilegal activities misalnya,” jelas Refly dalam diskusi yang diadakan oleh Pusat Kajian dan Analisis Data secara online, Selasa (16/8/22).

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Mulai Jadi Perbincangan Publik, Refly Harun Tegas: Tidak Ada Legal Standing Menghabisi Nyawa Orang Lain!

Untuk cara atau “jurusan” kedua dalam usaha pengurangan hukuman terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah mempertahankan klaim bahwa bukan Ferdy Sambo yang menghabisi Brigadir J, tetapi dia hanya menyuruh.

Meski tetap akan dihukum berat, namun dengan cara tersebut dinilai membuka ruang agar Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat pidana maksimal.

“Yang kedua kalau bisa dipertahankan Ferdy Sambo bukan pelaku tapi hanya menyuruh melakukan, memang berat juga sebagai kena 340 yakni pembunuhan berencana, tapi paling tidak ada entry poin untuk mengurangi hukuman misalnya tidak 20 tahun, tidak seumur hidup, apalagi hukuman mati, tapi barangkali bisa 10-11 tahun atau jangan-jangan kurang dari 10 tahun,” jelas Refly.

Belum lagi, Refly menyinggung soal dugaan adanya keterlibatan Mafia di kasus Ferdy Sambo. Hal ini Refly juga singgung yang menurut analisisnya, kejadian-kejadian yang ada setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka (Pembubaran satgasus, usaha menyuap LPSK, dan keterlbatan puluhan anggota Polri) menunjukkan ini bukan lagi soal perilaku individual tetapi kelompok.

Baca Juga: Copot Paksa Masker Paspampres, Rocky Gerung Ingatkan Gibran Anaknya Jokowi untuk Banyak Belajar: Makin Tinggi Kedudukan Anda...

“Ini menunjukkan bahwa ini tidak lagi perilaku seorang tapi perilaku kelompok/geng,” ungkap Refly Harun,” jelas Refly.

Karena itu Refly mewanti-wanti jika memang ada keterlibatan kelompok dalam kasus ini, bisa jadi Hukuman yang diterima Ferdy Sambo akan tergolong cepat dibanding dengan apa yang dia perbuaty.

“Jangan lupa, kalau misalnya ‘pergengan’ dan mafia ini masih berjalan, wah itu bisa cepat itu selesainya. Ini yang kita harus sama-sama perhatikan,” ungkap Refly.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: