Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Mulai Jadi Perbincangan Publik, Refly Harun Tegas: Tidak Ada Legal Standing Menghabisi Nyawa Orang Lain!

Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Mulai Jadi Perbincangan Publik, Refly Harun Tegas: Tidak Ada Legal Standing Menghabisi Nyawa Orang Lain! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Skenario palsu di balik tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J runtuh seketika saat Kapolri mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka.

Konfrensi Pers yang langsung diisi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo tersebut membongkar apa yang sebenarnya terjadi di TKP yang berlokasi di duren 3.Ditemukan bahwa klaim tembak menembak tidak pernah terjadi yang artinya hanya ada penembakan atau pembunuhan. Di sinilah peran Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kini setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, Motif dari pembunuhan tersebut mulai dibicarakan. Mengenai motif di balik pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ini, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara.

Menurut Refly, memang banyak “motif liar” di masyarakat soal pembunuan brigadir J.

Baca Juga: Catatan Kritis Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Tidak Diviralkan, Mungkin Akan Terkubur Bersama Brigadir J!

“Ada yang mengatakan motifnya pelecehan, perkosaan, ada katakanlah hubungan antar manusia, bahkan dibilang bukan lagi segi tiga tapi segi empat,” ucap Refly melalui kanal Youtubenya, dikutip Kamis (11/8/22).

Meski demikian, menurut Refly apapun motif yang ada di balik pelanggaran hukum tersebut, tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan nyawa manusia.

Hal ini karena menurut Refly, tidak ada moral dan legal standing untuk menghabisi nyawa orang lain apapun alasannya.

What ever it is, tetap saja tidak ada moral dan legal standing untuk menghabisi nyawa orang lain dengan alasan apapun apalagi dilakukan oleh seorang penegak hukum,” jelas Refly.

Atas dasar itu, Refly pun menganggap penting untuk membuka kasus ini sejelas-jelasnya termasuk pengungkapan motif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: