Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Drama Ribut Mantan Kuasa Hukum dan Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Tak Gentar Digugat: Kami Dilindungi

Drama Ribut Mantan Kuasa Hukum dan Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Tak Gentar Digugat: Kami Dilindungi Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Drama penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J semakin meluas ke banyak hal lainnya. Salah satunya diwarnai oleh keributan antara mantan pengacara Bharada E, salah satu tersangka, dengan kuasa hukumnya saat ini.

Ronny Berty Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E sekarang menegaskan bahwa dia dan kliennya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara, sang mantan kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sejak Awal Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama Terlihat dari Wajahnya, Pengacara Brigadir J: Saya Usulkan Dia Dilindungi

Ronny mengaku saat ini tengah fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum dan gugatan merupakan hak setiap warga negara. "Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny saat dikonfirmasi via pesan instans di Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022, berbarengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E.

Pencabutan kuasa tersebut mendapat pertentangan oleh Deolipa dan tim, kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022), dengan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II, dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikannya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.

"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Ferdy Sambo, "Kalau Bharada E Mati, Jadi Tanggung Jawab Negara"

Ia juga menegaskan, saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut sejak Selasa (16/8/2022) malam.

"Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

Ronny optimistis kliennya mendapat keringanan hukum karena bukan pelaku utama, dan kini membantu penyidik untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: