Lagi! Pengamat Dorong Timsus Mulai Periksa Kapolda Fadil Imran Terkait Kasus Ferdy Sambo
"Kami melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri kepada empat Pamen tersebut, apakah bersalah atau tidak?" ucap Zulpan, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga: Khusyuk Joget di Istana Merdeka, Prabowo Subianto Ngaku Sudah Izin ke Jokowi
Zulpan belum mengetahui hasil pemeriksaan keempat Pamen tersebut apakah dicopot atau tidak dari jabatannya.
Kemudian, Kapolda Metro Jaya juga akan menentukan kewenangannya agar jabatan yang kosong tersebut segera diisi oleh Pamen lain.
"Kami masih menunggu karena sampai detik ini masih menunggu perkembangan," jelas Zulpan.
Alumni Akpol 1995 itu menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan menghalang-halangi pemeriksaan terhadap empat pamen tersebut. Sebab, hal tersebut sesuai arahan Kapolda agar keempat Pamen kooperatif mengikuti pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri.
"Kami patuh terhadap perintah pimpinan, dalam hal ini bapak Kapolri," tandas Zulpan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto