Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Andika Perkasa Turun Tangan, Fakta Soal Penembakan Kucing Terang Benderang

Anak Buah Andika Perkasa Turun Tangan, Fakta Soal Penembakan Kucing Terang Benderang Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin (15/8/2022). Dalam acara tersebut Menhan Prabowo Subianto menerima empat bintang kehormatan atas jasanya terhadap TNI yaitu Bintang Yudha Dharma Utama dari TNI, Bintang Kartika Eka Pakci Utama dari TNI AD, Bintang Jalasena Utama dari TNI AL dan Bintang Swabhuwana Pakca Utama dari TNI AU. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anak buah dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa turun tangan menyelidiki soal penembakan sejumlah kucing di area Sesko TNI, Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat (Jabar) adalah Brigjen TNI NA.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa akhirnya memastikan pelaku penembakan serta motif dibalik perbuatan yang membuat sejumlah netizen geram tersebut.

Baca Juga: Viral Brigjen TNI Tembaki Kucing, Ridwan Kamil Sampai Ikut Komentar: Semoga Ini Jadi Pembelajaran

"Membenarkan (mengonfirmasi) bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022). 

Prantara menyebut Brigjen NA melakukan hal tersebut bukan didasari rasa benci.

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan & kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," lanjut Prantara. 

Prantara menyebut peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa (16/8/2022) siang. Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh tim hukum TNI. 

Baca Juga: Lihat Publik Meradang Soal Ferdy Sambo, Rocky Gerung Gak Main-main: Jenderal Listyo Harus Datang...

NA akan dikenakan Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: