Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Petinggi Polri yang Ikut Lindungi Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Dia Masih Bertahan, Luar Biasa Kuatnya

Ada Petinggi Polri yang Ikut Lindungi Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Dia Masih Bertahan, Luar Biasa Kuatnya Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons sejumlah petinggi Polri yang ikut melindungi Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Refly pun memberikan pendapatnya soal Kompol Chuck Putranto, anggota Polri yang merusak CCTV rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurut Refly, apa yang dilakukan oleh Kompol Chuck adalah obstruction of justice alias penghalangan pencarian keadilan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Polri Dikuasai Mafia, Tolong Pak Jokowi Libatkan TNI dan PPATK!

“Kalau dikenakan pasal 121 KUHAP, ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” ujarnya dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu (21/8).

Refly juga berkomentar soal nasib Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang diunjung tanduk karena punya keterlibatan dalam kasus Ferdy Sambo.

“Namun, kalau dia masih bertahan, luar biasa kuatnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Refly menegaskan agar publik tak menilai sesuatu dari rasa suka atau tidak suka dengan pejabat negara.

“Harus didasarkan dengan penilaian-penilaian yang objektif, termasuk pada Fadil Imran,” tuturnya.

Refly Harun pun memberikan pandangannya soal keterlibatan Fadil Imran dalam kasus tersebut.

Pertama, kalau Fadil Imran tidak tahu soal tindak pidana, dia tak melakukan tugas secara baik.

“Sebab, anak buahnya terlibat, tetapi dia tak tahu,” katanya.

Kedua, jika anak buahnya terlibat dan Fadil Imran tahu, artinya sang kapolda terlibat tindak pidana.

“Kalau Kapolda sebelumnya dimutasi karena kasus HRS, apalagi kasus ini yang tindak pidana,” paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: