Putri Candrawathi Susul Sang Suami Jadi Tersangka, Pakar Hukum Pidana: Ironis
Abdul berharap Polri bisa segera mengungkap sebenarnya motif pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga: Sadis dan Mengejutkan! Bharada E Ungkap ke Komnas HAM Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Tak Hanya Sekali
Diketahui, timsus telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum