Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hilangkan Nyawa Brigadir J dan Hancurkan Masa Depan Bharada E, Ferdy Sambo Ngaku Bersalah

Hilangkan Nyawa Brigadir J dan Hancurkan Masa Depan Bharada E, Ferdy Sambo Ngaku Bersalah Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah melakukan pemeriksaan dengan Komnas HAM, Ferdy Sambo mengaku bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan menghancurkan masa depan Bharada E

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Taufan Damanik. Ia menyebut Ferdy Sambo berjanji akan mempertanggungjawabkan semua yang ia lakukan. 

Taufan menilai Bharada E ditumbalkan oleh Ferdy Sambo, alias melakukan kejahatan bukan atas kehendak sendiri.

"Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ujarnya.

Baca Juga: Orang DPR Blak-blakan: Kalau Bharada E Tiba-tiba Mati, Saya Tuduh LPSK!

Ia juga mengatakan sempat bertanya mengenai perasaan Sambo setelah drama yang panjang ini. 

"Saya tanya, kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," katanya di Jakarta, Rabu (24/8/2022) dilansir dari suara.com

Kepada Komnas HAM, Sambo mengaku bersalah dan akan bertanggung jawab atas semua ini. 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Pengakuan Bharada E, Mahfud MD: Jika Tidak, Bisa Jadi Dark Number

"Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawabi semuanya," ujarnya menirukan perkataan Sambo.

Sebagaimana diketahui, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan RR diduga turut serta membantu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: