Perkembangan kasus Brigadir J yang tewas akibat rencana dari Irjen Ferdy Sambo yang menggerkan satu Indoensia.
Anggota Komisi III DPR Supriansa mengaku sepakat dengan usulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membangun rumah tahanan (rutan) khusus justice collaborator.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan rutan tersebut akan digunakan untuk melindungi narapidana yang ingin bekerja sama menuntaskan tindak pidana.
Supriansa pun mengaku setuju dengan pernyataan Hasto untuk menjaga keamanan tahanan agar tidak dianiaya.
"Untuk menjaga orang agar jangan sampai teraniaya, dibunuh, atau sampai diracun," ujar Supriansa dalam rapat Komisi III DPR, Senin (22/8).
Meski demikian, Supriansa menilai usulan LPSK memiliki tanggung jawab besar terhadap perlindungan justice collaborator.
Oleh sebab itu, dirinya menantang dan akan menuduh LPSK menjadi pihak pertama yang berbuat macam-macam apabila terjadi hal yang menghawatirkan kepada justice collaborator, seperti Bhadara E.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto