Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Buktikan Keseriusan dalam Penyelesaian Kasus Sambo: Sudah Bentuk Timsus 18 Orang

Kapolri Buktikan Keseriusan dalam Penyelesaian Kasus Sambo: Sudah Bentuk Timsus 18 Orang Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri akan dengan serius menyelesaikan kasus kematian Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri.

Hal ini disampaikan Listyo saat dipanggil oleh Komisi III DPR RI dalam agenda Rapat Kerja (Raker), Rabu (24/8/222).

“Kami selaku pimpinan Polri mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami. Ini tentunya disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, tentunya apa yang kami sampaikan ini akan memperjelas pertanyaan yang selama ini masih ada,” tutur Kapolri seperti dilihat dari Youtube DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Tunjukkan Adanya Upaya Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Ini yang Ditemukan Komnas HAM di HP Ajudan Ferdy Sambo

Sebagai bentuk keseriusannya, Kapolri datang bersama Tim Khusus (Timsus) yang sudah dibentuk dengan anggota sebanyak 18 orang. 

“Sebelumnya kami laporkan kami hadir bersama-sama timsus 18 orang, dan kami sampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini kami solid Pak,” jelas Listyo.

Komisi III DPR RI ingin mengupas tuntas kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, yang beralamat di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, Timsus juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7). 

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: