Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Beri Sinyal Dibukanya Lagi Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq Shihab, Asal Syarat Ini Terpenuhi

Kapolri Beri Sinyal Dibukanya Lagi Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq Shihab, Asal Syarat Ini Terpenuhi Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Insiden berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam pengawal M Rizieq Shihab menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8).

Sororan terhadap insiden KM 50 muncul setelah Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo saat masih aktif sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bertugas memproses dua polisi yang terlibat insiden KM 50.

Baca Juga: Kapolri Ngaku Hampir Tertipu Tipuan Ferdy Sambo: Kami Juga Didatangi

Merespons hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisyaratkan kemungkinan pengusutan ulang. Namun, mantan kepala Bareskrim Polri itu menegaskan polisi membutuhkan bukti baru atau novum untuk membuka ulang kasus yang telah diputus pengadilan itu.

"Apabila ada novum baru, tentunya kami akan juga memproses," kata Jenderal Listyo Sigit dalam RDP di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu menuturkan, upaya membuka ulang kasus KM 50 harus menunggu langkah kejaksaan. Menurut Kapolri, kejaksaan sedang mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bebas Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan selaku terdakwa perkara itu.

"Kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi, kami menunggu itu," ujar Jenderal Sigit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: