Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Tetap Jalani Sidang Etik Meski Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri

Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Tetap Jalani Sidang Etik Meski Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski telah mengajukan surat pengunduran diri pada Rabu (24/08/22) malam, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tetap menjalani sidang etik Polri. 

Ini sebagai tanggung jawabnya atas kasus kematian Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (25/8/22). 

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa setelah mengajukan surat pengunduran diri, pria berusia 49 tahun itu tetap harus menjalani sidang etik?

Baca Juga: Barang Bukti Vital dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kemana Ponsel dan Sarung Tangan Hitam Milik Irjen Ferdy Sambo?

Menjawab hal tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi hasil sidang kode etik yang digelar pada hari ini. 

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8). 

Jenderal bintang dua itu mengatakan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian merupakan hak Ferdy Sambo selaku individu. 

Baca Juga: Nasibnya Akan Ditentukan, Eh Kapolri Jenderal Listyo Terima Kabar Mengejutkan dari Irjen Ferdy Sambo

Namun, tegas dia, sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan ketidakprofesionalan suami Putri Candrawathi itu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tutur Irjen Dedi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: