Polisi Ungkap 39 Kasus Judi, 89 Orang Jadi Tersangka dengan Ancaman 10 Tahun Penjara
Polda Banten mengungkap puluhan kasus praktik perjudian yang ada di wilayah hukum Banten dari Juli hingga Agustus 2022. Sebanyak 89 orang tersangka diringkus dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Pengelolaan informasi yang masuk ke Posko, durasi 30 Juli hingga tanggal 24 Agustus 2022, Polda Banten telah berhasil mengungkap 39 kasus judi dengan 89 tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Shinto menjelaskan, pada 13 Agustus 2022, pihaknya telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka. Lalu pada hari ini, Kamis (25/8), Polda Banten juga mengungkap sebanyak 29 kasus judi dengan 65 tersangka. Sehingga totalnya 39 kasus dan 89 tersangka.
Perinciannya, dari total 39 kasus itu, dari Ditreskrimum Polda Banten sebanyak tujuh kasus dengan 18 tersangka, Polresta Tangerang sebanyak tujuh kasus dengan 19 tersangka, dan Polres Cilegon sebanyak tiga kasus dengan 11 tersangka.
Lalu Polres Pandeglang sebanyak dua kasus dengan enam tersangka, Polresta Serang Kota sebanyak 14 kasus dengan 19 tersangka, Polres Lebak sebanyak tiga kasus dengan delapan tersangka, serta Polres Serang sebanyak tiga kasus dengan delapan tersangka.
"Jenis perjudian terbanyak yang diungkap yakni judi online, disusul judi togel konvensional, judi kartu, dan judi sabung ayam," tuturnya.
Dari pengungkapan dan analisa yang dilakukan, Shinto menyebut menemukan hal-hal baru yang tidak lazim dengan judi-judi online lainnya. Para tersangka melakukan kamuflase lokasi operasional dari ruko menjadi perumahan.
"Yaitu perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa, alamat kantor awal di ruko Perum Citra Raya, Panongan, namun pascabanyak penangkapan judi online di ruko, sindikasi judi online ini menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang," jelas Shinto.
Perusahaan tersebut membuka 50 website digunakan untuk promo agar orang tertarik. Puluhan website tersebut ternyata bukan untuk promo jasa periklanan, namun beragam slot judi online.
Salah satu tersangka, yakni perempuan berinsial RM (26), merupakan komisaris pada perusahaan tersebut. Dia berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut. Dia memiliki peran yang signifikan dalam sindikasi perjudian.
Baca Juga: Kapolri Nggak Main-main Soal Judi Online, Bakal Tegas! Siap-siap Aja yang Terlibat!
Dari pengungkapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk uang sekitar Rp1 miliar serta peralatan komputer, kartu remi, kartu gaple, dan kupon rekapan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: