Selain Sempadan Sungai, Alih Fungsi RTH Taman Potret di Tangerang juga Dapat Gelombang Protes
Kredit Foto: Istimewa
Persoalan alih fungsi lahan di Tangerang belakangan menjadi sorotan. Selain kawasan sempadan sungai dan situ yang tercatat mengalami perubahan fungsi paling tinggi di Provinsi Banten, dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Potret menjadi area komersial juga memicu gelombang protes masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, alih fungsi kawasan sempadan sungai dan situ masih menjadi persoalan serius, dengan wilayah Tangerang mencatat tingkat tertinggi di Banten.
"Alih fungsi kawasan sepadan sungai dan situ masih menjadi persoalan serius. Untuk daerah Tangerang tertinggi," ujar Arlan, Rabu (29/7/2026) dikutip dari RRI.
Ia menjelaskan, penetapan batas kawasan sempadan Sungai Cibanten dan Sungai Cidurian masih terus dikaji. Hingga 2026, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan 21 situ sebagai kawasan sempadan, sementara enam situ lainnya masih dalam proses penetapan.
Arlan menegaskan, setelah batas sempadan ditetapkan, pemerintah akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di kawasan tersebut. Sementara bangunan yang telah memiliki izin akan dipertimbangkan melalui kebijakan moratorium pembangunan baru.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota memperkuat kolaborasi dalam menjaga kawasan sempadan sungai. Menurutnya, penataan kawasan tersebut penting untuk mengurangi risiko banjir sekaligus mengamankan aset negara.
"Ini perlu upaya serius yang melibatkan lintas instansi, karena prinsipnya kami ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Andra.
Di sisi lain, persoalan alih fungsi lahan juga mencuat di Kota Tangerang. Aliansi Masyarakat Madani Tangerang Libas Mafia (Almamater Lima) kembali menggelar aksi lanjutan jilid III sebagai bentuk protes atas dugaan alih fungsi RTH Taman Potret seluas 4.550 meter persegi menjadi kawasan komersial di Skandinavia.
Almamater Lima menilai manajemen Tangcity belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait dugaan penggunaan lahan RTH tersebut. Mereka menyebut persoalan itu telah diangkat melalui aksi jilid I dan II, bahkan sempat dimediasi oleh Polres Metro Tangerang Kota, namun belum membuahkan hasil.
Koordinator Aksi Almamater Lima, Djoko Handoko atau Djalu, menilai sikap manajemen Tangcity mengabaikan hak masyarakat atas ruang terbuka hijau.
"Pihak Manajemen Tangcity telah menunjukkan iktikad buruk dengan tidak kooperatif dan mengabaikan transparansi terkait penggunaan lahan RTH Taman Potret seluas 4.550 meter persegi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan perampasan hak-hak masyarakat Kota Tangerang atas ruang publik," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026) .
Baca Juga: Ramaikan Sport Tourism di Tangerang, Notarace 2026 Tarik 3.700 Peserta di Momen HUT ke-118 INI
Sebagai bentuk tekanan, Almamater Lima mengancam akan menutup seluruh aktivitas komersial di kawasan Skandinavia apabila tidak ada kejelasan mengenai status lahan tersebut.
Dalam aksi jilid III, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta manajemen Tangcity memberikan klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lahan RTH Taman Potret. Kedua, mendesak agar fungsi RTH dikembalikan sepenuhnya sebagai ruang publik sekaligus meminta pihak terkait menunjukkan izin pemindahan ruas Kali Cikokol yang disebut berkaitan dengan tata ruang Kota Tangerang. Ketiga, meminta seluruh aktivitas komersial di kawasan Skandinavia dihentikan hingga terdapat kepastian hukum mengenai status lahan tersebut.
"Aksi yang kami lakukan hingga hari ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan privatisasi ruang publik. Kami akan terus mengawal persoalan tersebut hingga lahan RTH Taman Potret dikembalikan sesuai peruntukannya," ujar Djalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: