Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terima Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung Sampaikan Perkembangan Terkini Siang Nanti

Terima Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung Sampaikan Perkembangan Terkini Siang Nanti Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8). Tersangka dalam berkas perkara ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Putri Candrawathi belum termasuk meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengonfirmasi akan menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara pembunuhan Brigadir J, Senin (29/8), siang nanti.

Baca Juga: Ferdy Sambo Santai saat Sidang Etik Kepolisian Atas Kejahatannya Membunuh Brigadir J, Refly Harun blak-blakan: Sudah Diperkirakan, Pasrah...

"Nanti, pukul 14.00 WIB, kami update untuk teman-teman media. Rencananya mau doorstop," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasilnya kepada penyidik, apakah sudah lengkap atau belum. Jika ternyata berkas belum lengkap, kejaksaan mengembalikan kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kemudian kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri maraton menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.

"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung pada Jumat.

Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat (26/8).

Baca Juga: Ya Ampun… Refly Harun Sebut Pihak Ini Tidak Akan Menyukai Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Siapa?

Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu (31/8). Pada pemeriksaan pertama, Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik, sedangkan agenda lanjutan ialah pemeriksaan konfrontir.

Sementara itu, pada Selasa (30/8) akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan dihadiri lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: