Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan ke Bareskrim Polri

Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan ke Bareskrim Polri Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berkas perkara persidangan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung RI.

Selain Sambo, berkas lain yang belum lengkap adalah milik Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dilakukan Besok, Timsus Polri Turut Undang Komnas HAM

Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.



"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," ujarnya.

Sementara, berkas perkara satu tersangka lainnya atas nama Putri Candrawathi menurut Fadil pagi ini baru saja diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Berkas istri Ferdy Sambo itu nantinya akan diteliti oleh jaksa peneliti seperti halnya berkas keempat tersangka lainnya.

"Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," tuturnya.



Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ikut dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Sebut Alasannya

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: