Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Tidak Ikut dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Sebut Alasannya

Putri Candrawathi Tidak Ikut dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Sebut Alasannya Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan Selasa (30/8/2022). Namun, salah satu tersangka yaitu Putri Candrawathi tidak akan ikut dalam proses rekonstruksi. Hal ini menimbulkan tanda tanya.

Pada rekonstruksi ini, penyidik rencananya hanya akan menghadirkan empat dari lima orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua yaitu Bharada Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo.

Sedangkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak ikut. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Effect, Putri Candrawathi Belum Ditahan Gegara Kuatnya Bekingan

Mengenai alasan ketidak hadiran Putri, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasannya karena Putri belum berstatus sebagai tahanan. Meski dia telah menyandang status tersangka.

"Tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Sedangkan empat tersangka lainnya; Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf dipastikan Andi akan memakai baju tahanan.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," katanya.

Baca Juga: Beda 21 Tahun, Brigadir J Anggap Putri Candrawathi Sebagai Ibu Sendiri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berjanji akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan. Dia mengklaim hal ini sebagai komitmen Polri dalam mengungkap kasus tersebut sesuai fakta yang sebenarnya.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listy di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini rencananya akan digelar langsung di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Akui Dilecehkan Brigadir J di Magelang: Sempat Ambil Foto dan Kirimkan ke Adik

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, selain menghadirkan para tersangka, penyidik turut mengundang Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal," pungkas Dedi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: