Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembelian Pesawat dan Helikopter Dishub Kabupaten Mimika Diendus Kejaksaan

Pembelian Pesawat dan Helikopter Dishub Kabupaten Mimika Diendus Kejaksaan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Papua -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menemukan indikasi kasus dugaan korupsi dalam pembelian dan pengadaan pesawat serta helikopter di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika.

Kejati Papua menduga adanya penyelewangan dana pengadaan helikopter Airbus H125 sebesar Rp 43,8 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.

Awalnya, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perhubungan membeli pesawat dan helikopter menggunakan dana APBD sebesar Rp 79,2 miliar.

Kemudian, ditambah Rp 6,5 miliar dalam APBD Perubahan, sehingga total dana pengadaan pesawat dan helikopter ini menjadi senilai Rp 85,7 miliar.

Selanjutnya, Dishub Kabupaten Mimika mengadakan kontrak bersama PT Asia One Air terkait pengadaan dan pembelian pesawat serta helikopter ini.

Dishub Kabupaten Mimika membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208B EX dengan harga Rp 34 miliar dan Rp 43,8 miliar untuk helikopter Aibus H125.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, tujuan pembelian dan pengadaan itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di kampung-kampung.

“Tujuan pengadaan ini untuk melayani masyarakat, tapi itu berdasarkan laporan itu tidak terpenuhi sepenuhnya,” kata Nikolaus Kondomo kepada wartawan.

Atas indikasi yang telah ditemukan itu, maka Nikolaus Kondomo menduga ada perbuatan melawan hukum, khususnya dalam proses tender pengadaan pesawat dan helikopter ini.

"Kita lihat memang ada perbuatan melawan hukum, mungkin dari proses tendernya dari pihak Dishub dan PT Asia One Air,” ungkapnya.

Selain helikopter Airbus H125 itu, Nikolaus Kondomo menambahkan, adanya indikasi korupsi dalam dana operasional PT Asia One Air.

“Ada dana hasil operasional yang belum dibayar sama pihak PT Asia One Air jumlahnya Rp 21,8 miliar,” imbuhnya.

Sementara ini, dirinya menyebut, 14 orang telah dimintai keterangan awal terkait kasus yang telah dinaikan menjadi penyidikan umum.

“Pemeriksaan awal 14 orang yang kita mintai keterangan. Dari hasil 14 itu sudah bisa kita simpulkan ada indikasi perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: