Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istri Ferdy Sambo Nggak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Alhamdulillah, Tetap Diminta Wajib Lapor

Istri Ferdy Sambo Nggak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Alhamdulillah, Tetap Diminta Wajib Lapor Kredit Foto: Suara.com/Youtube Polri TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tewasnya Brigadir J terus mendapat perhatian publik.

Mengenai perkembangan yang ada, Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah selesai dikonfrontir dengan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf serta saksi atas nama Susi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Setelah selesai diperiksa, Putri diperkenankan pulang alias tidak ditahan meski telah berstatus tersangka.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyebut penyidik mengabulkan permohonan agar kliennya itu tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Namun, tetap diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Baca Juga: Analisis Rocky Gerung Nggak Main-main Soal Penjegalan Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024: Konspirasi Kekuasaan Tidak Menginginkan Dia!

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Menurut Arman, salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan permohonan tersebut yakni karena Putri masih memiliki anak yang berusia 1,5 tahun. Di samping faktor kesehatan Putri yang diklaim belum stabil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: