Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Tidak Ditahan Polri, Pakar Sebut Pembunuhan adalah Puncak Kejahatan

Putri Candrawathi Tidak Ditahan Polri, Pakar Sebut Pembunuhan adalah Puncak Kejahatan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar di Rumah Pribadi dan Dinas Ferdy Sambo | Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Istri Ferdy Sambo sekaligus salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh Bareskrim Polri. Pengamat sebut apa yang dilakukan Ferdy Cs adalah puncak kejahatan.

Sebelumnya, Putri mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis selaku pengacara Putri.

Baca Juga: Gesit Banget! Putri Candrawathi Lagi-lagi Lolos Saat Pemeriksaan Bareskrim Polri

Meski Putri tidak ditahan, tetapi kata Arman, Kliennya itu diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Ia menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: