Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo Harus Segera Diselesaikan, ISESS: Menyangkut Marwah Kepolisian!
Masalah menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J harus segera dituntaskan. Sebab, jika tidak nama baik Polri akan menjadi taruhannya.
Hal ini disampaikan oleh Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) apalagi jumlah tersangka dari Polri bertambah menjadi tujuh orang.
"Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian," kata pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Ahmad Sahroni Desak Komisi Kode Etik Polri Pecat 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Bambang menilai, penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, agak terlambat.
Selain itu juga, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty