Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo Harus Segera Diselesaikan, ISESS: Menyangkut Marwah Kepolisian!
"Kalau kepolisian diidentikkan dengan permitivitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," katanya.
Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam proses wisuda di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka yakni:
-
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
-
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri.
-
Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
-
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
-
Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
-
Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.
-
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Khusus Ferdy Sambo, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty