Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo yang Ikut Seret 6 Petinggi Polri Lainnya, Ini Penjelasannya!

Apa Itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo yang Ikut Seret 6 Petinggi Polri Lainnya, Ini Penjelasannya! Personel Polri bersiap melakukan patroli pengamanan Natal dan Tahun Baru usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/12/2020). Apel yang diikuti ratusan personel TNI/Polri, Satpol PP serta relawan itu dimaksudkan untuk menyiagakan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru. | Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hukuman pidana dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J terus berjalan. Yang terbaru adalah bagian masalah menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan yang kembali menyeret nama Ferdy Sambo dan enam petinggi Polri lainnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka yakni:

Baca Juga: Waduh... Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Buat Narasi untuk Kaburkan Fakta Kasus Brigadir J

  • Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

  • Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri.

  • Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

  • AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

  • Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

  • Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.

  • AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Desak Komisi Kode Etik Polri Pecat 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Khusus Ferdy Sambo, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: