Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo yang Ikut Seret 6 Petinggi Polri Lainnya, Ini Penjelasannya!

Apa Itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo yang Ikut Seret 6 Petinggi Polri Lainnya, Ini Penjelasannya! Personel Polri bersiap melakukan patroli pengamanan Natal dan Tahun Baru usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/12/2020). Apel yang diikuti ratusan personel TNI/Polri, Satpol PP serta relawan itu dimaksudkan untuk menyiagakan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru. | Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dikenakan sanksi dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun sedang dalam proses banding.

Baca Juga: Simak! Ini 5 Kesimpulan yang Dikeluarkan Komnas HAM atas Kasus Pembunuhan Berencana yang Menewaskan Brigadir J

Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo, hari ini Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat penghalangan penyidikan, yakni Chuk Putranto.

"Satu Ferdy Sambo sudah divonis PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dan banding. Enam masih akan, katanya satu Kompol C hari ini, empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo," kata Rukminto.

Menurut Rukminto, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera.

"Pelaku obstruction of justice harus di-PTDH."

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Motif Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi, Peringatan Gus Jazilul PKB: Jangan Ngomong Sembarangan!

"Obstruction of justice itu sama dengan malpraktek bagi profesi kedokteran," ujarnya.

Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. 

Selain itu, dia juga mendorong Polri untuk menjalani sidang etik terhadap 30 polisi lain yang terindikasi terlibat penghalangan penyidikan.

Terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP terhadap Chuk Putranto telah selesai dilakukan. Untuk hasil putusannya akan diinformasikan Jumat (2/9/22).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: