Bharada E Emosi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, LPSK: Pengakuan Setiap Tersangka Berbeda-beda
Susi menerangkan, dalam kasus ini keterangan para tersangka kerap berbeda. Hal tersebut seperti berbeda antara satu dengan yang lain.
Baca Juga: Beda Nasib dengan Bharada E yang Gonta-Ganti Pengacara, Suara Bripda RR Justru Tidak Terdengar
"Karena masing-masing ada beda kesaksian antara misalnya Bharada E beda, Pak FS beda, terus kemudian Kuat beda, masing-masing beda, kemudian diganti dengan peran pengganti," jelas Susi.
"Ketika perbedaan-perbedaan awalnya si Bharada E merasa tertekan aja, karena kok beda dengan (keterangan) saya. Kaget lebih tepatnya. Peran pengganti itu memang penyidik yang minta, nah dia agak kaget karena kesaksiannya dia dengan teman-temannya," tukasnya.
Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Pantas Lawan Bharada E Saat Rekonstruksi, Rupanya Ini Tujuan Ferdy Sambo
Mereka terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty