Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketuk Palu! Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat, Ini 3 Dosanya!

Ketuk Palu! Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat, Ini 3 Dosanya! Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat adalah Kombes Agus Nurpatria.

Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022) akhirnya resmi memberhentikan Kombes Agus Nurpatria Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hakim KKEP menilai aksi Agus Nurpatria sebagai kategori tindakan tercela.

Baca Juga: Dokter Forensik Membantah, Aktivis HAM Yakin Brigadir J Alami Penyiksaan: Tidak Harus Fisik, Psikologi Juga Termasuk

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membeberkan tiga pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu.

Pertama, Agus melakukan perusakan CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia telah merusak salah satu barang bukti penting untuk pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: