Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bola Panas Kasus Ferdy Sambo Terus Bergulir! Bareskrim Bongkar 3 Peran Kombes Agus Nurpatria yang Ikut Terseret

Bola Panas Kasus Ferdy Sambo Terus Bergulir! Bareskrim Bongkar 3 Peran Kombes Agus Nurpatria yang Ikut Terseret Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Mabes Polri menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan serta Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebagai bentuk transparansi dalam penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selain Ferdy Sambo, Istri, pengawal, dan supirnya, kini bola panas kasus yang menewaskan Brigadir J terus bergulir mengenai bebrapa anggota Polri lainnya.

Mengenai perkembangan yang ada, sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih terus bergulir.

Usai Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat Polri, kini Kombes Agus Nurpatria pun menyusul kedua anggota polisi tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan tiga pelanggaran yang dilakukan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Panjang Dah Nih Urusan! Salah Satu Kapolda yang Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo Diklaim Temui Kamaruddin Simanjuntak, Ada Apa?

Ketiga pelanggaran itu dinilai masuk dalam kategori perbuatan tercela. Pelanggaran pertama yang dilakukan Agus, yaitu merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sedangkan yang kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J.

"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Fadil Imran Diduga Ikut Skenario Ferdy Sambo, PBNU: Terus terang, Hari Ini Orang Kecewa

Tak hanya itu, kata Dedi, Agus pun turut menyetujui kesepakatan mengenai penghalangan penyidikan kasus pembunuhan itu.

"(Kombes Agus Nurpatria, red) turut ikut permufakatan soal obstruction of justice," pungkas Irjen Dedi Prasetyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: