Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Pernyataan Komnas HAM Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Disebut Hanya Bikin Kisruh

Waduh... Pernyataan Komnas HAM Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Disebut Hanya Bikin Kisruh Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan dugaan pelecehan seksual di kasus tewasnya Brigadir J terus jadi perhatian publik.

Mengenai hal ini, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih mengaku belum percaya kasus pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Oleh sebab itu, dirinya meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan membeberkan bukti dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

"Dari mana ada pelecehan tersebut? Dugaan itu akan membuat permasalahan makin kisruh," ujar Yenti dilansir dari GenPI.co, Jumat (9/9).

Yenti justru menduga Komnas HAM dan Komnas Perempuan ditunggangi pihak lain lantaran menyebut ada dugaan kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga: Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kelojotan! Diteriakin 'Bapak Politik Identitas', Perwakilan Gereja Jakarta: Anies Bapak Kesetaraan

"Selain itu, kejahatan kesusilaan jug merupakan delik aduan yang bisa dilaporkan siapa saja, apalagi yang dilaporkan juga sudah meninggal," kata dia.

Menurut Pasal 77 KUHP, kata Yenti, seseorang yang sudah meninggal tidak bisa dituntut lagi. Oleh sebab itu, Yenti berpendapat, seharusnya kasus tersebut diberi SP 3.

"Terlebih lagi, tidak ada pembelaan atau saksi yang melihat secara langsung. Kecuali ada cctv di Magelang yang bisa netral," ucapnya.

Yenti juga mengatakan tuduhan tersebut bisa berakibat fatal terhadap keluarga Ferdy Sambo. Sebab, menurutnya, dugan tersebut bisa menjadi tuduhan serius tanpa adanya bukti yang cukup. "Jangan sampai hal itu jadi fitnah. Apalagi harus ada fisum dan bentuk kekerasan jika menuduhkan adanya pemerkosaan," ujar Yenti.

Baca Juga: Bukan karena Anies Baswedan, Giring Ngaku Terjun ke Politik karena Sosok Ini

Hemat Yenti, tuduhan kepada orang yang meninggal juga bisa dilaporkan dengan delik penghinaan jika pihak keluarga tidak terima.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: