Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gojek Resmi Ikut Naikkan Tarif Ikuti Harga BBM

Gojek Resmi Ikut Naikkan Tarif Ikuti Harga BBM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gojek memberlakukan perubahan tarif, hal itu ditegaskan oleh Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo yang menyatakan perubahan tarif untuk memberikan kesejahteraan pengemudi ojek online usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah dan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.

"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada 11 September 2022," kata Rubi.

Selain menaikkan tarif Gojek, Rubi Purnomo menyatakan pihaknya secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.

"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” kata dia.

Untuk itu, biaya jasa tarif batas bawah ojol mengalami kenaikan dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona kedua, yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen dengan rincian biaya jasa tarif batas bawah naik dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km dan batas atas naik dari Rp2.650/km menjadi Rp2.800/km. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

Lebih lanjut, zona ketiga yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen. Dengan demikian, tarif batas bawah naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000 yang semula Rp10.500-Rp 13.000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: