Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Batal Pesan GoCar Kini Bisa Kena Denda Rp3.000, Ini Aturannya!

Batal Pesan GoCar Kini Bisa Kena Denda Rp3.000, Ini Aturannya! Kredit Foto: Gojek
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajemen Gojek mulai menerapkan kebijakan biaya pembatalan (cancellation fee) sebesar Rp3.000 untuk layanan GoCar secara bertahap di sejumlah kota. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh layanan GoCar, kecuali GoCar Instant dan GoCar Rental, sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi pelanggan sekaligus perlindungan bagi mitra driver.

Penerapan biaya pembatalan dimulai sejak 3 Februari dan dilakukan secara bertahap di sejumlah kota, antara lain Bali, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar. Gojek menyatakan skema tersebut akan dievaluasi secara berkala sebelum diterapkan di kota lainnya.

"Penerapan skema ini akan dievaluasi secara berkala sebelum diimplementasikan ke kota-kota lain," tulis pengumuman Gojek, dikutip Warta Ekonomi, Senin (29/6/2026).

Biaya pembatalan dikenakan kepada pelanggan apabila pembatalan dilakukan setelah driver tiba di titik penjemputan atau ketika pengemudi telah menempuh perjalanan lebih dari 1 kilometer menuju lokasi penjemputan. Ketentuan ini juga berlaku apabila telah berlalu lebih dari tujuh menit sejak pelanggan mendapatkan driver dan pengemudi sudah bergerak menuju lokasi pelanggan.

Sementara itu, apabila pembatalan dilakukan oleh mitra driver, biaya pembatalan hanya berlaku jika pengemudi telah menunggu penumpang di titik penjemputan selama 10 menit atau lebih.

Gojek menegaskan seluruh biaya pembatalan yang dibayarkan pelanggan akan diberikan 100 persen kepada mitra driver sebagai kompensasi atas waktu tunggu maupun perjalanan menuju lokasi penjemputan yang telah dilakukan.

"Gojek senantiasa berusaha memberikan kenyamanan tidak hanya untuk pelanggan namun juga untuk mitra driver dalam setiap perjalanan," ungkap Gojek.

Pembayaran biaya pembatalan dilakukan secara non-tunai melalui GoPay, kartu, atau dompet digital. Bagi pelanggan yang memilih metode pembayaran tunai, sistem akan mencatat biaya tersebut dan pelanggan diwajibkan melunasinya sebelum dapat kembali memesan layanan.

Baca Juga: Gojek dan Grab Terapkan Komisi 8%, Maxim Singgung Soal Keseimbangan Industri

Baca Juga: Gojek Terapkan Komisi 8% untuk GoRide, Driver Mulai Nikmati 1 Juli

Meski demikian, Gojek memastikan pelanggan tidak akan dikenakan biaya pembatalan apabila pembatalan dilakukan oleh driver di luar ketentuan yang berlaku, driver tiba di lokasi penjemputan yang berbeda dengan titik yang tercantum di aplikasi, atau pembatalan terjadi di luar syarat penerapan biaya pembatalan.

Pelanggan yang merasa dikenakan biaya pembatalan secara tidak semestinya dapat mengajukan laporan melalui halaman bantuan di aplikasi Gojek.

"Pelanggan tidak akan langsung dikenakan biaya pembatalan. Pada pembatalan pertama, sistem akan memberikan pembebasan biaya (waiver) hingga waktu yang belum ditentukan. Biaya pembatalan baru akan dikenakan pada pembatalan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Gojek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: