Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Driver Ojol Girang, Tarif Ojol Ikut Naik

Driver Ojol Girang, Tarif Ojol Ikut Naik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah driver ojek online, memberikan apresiasi atas kebijakan Kementerian Perhubungan yang menaikkan tarif ojek online (ojol). Kenaikan tarif tersebut merujuk Keputusan Menteri 677 Tahun 2022 yang isinya menyesuaikan tarif ojol seiring kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite

Kenaikan tarif ini pun mendapatkan tanggapan positif dari para driver ojol di lapangan.

Yanto, salah satu driver Grab, mengaku senang karena kenaikan tarif akan membantu meringankan beban bahan bakar dan juga diharapkan menaikkan pendapatan. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemenhub yang sebelumnya telah memutuskan adanya kenaikan tarif. 

"Sebagai driver, kami bersyukur dengan kenaikan tarif ini. Dengan tarif baru, sangat membantu driver karena masih ada sisa yang bisa untuk dibawa pulang," ucap Yanto, saat dihubungi wartawan, Minggu sore (11/9).

Menurut Yanto, aplikator lain seperti Gojek, berdasarkan informasi dari rekan driver, juga sudah menaikkan tarif ojol. 

Ia optimis, konsumen juga masih akan tetap menggunakan jasa ojol, apalagi dari sisi kenaikan tarif bawah dengan tarif baru tidak terlalu tinggi dan masih bisa dijangkau. 

Sebagai driver yang sudah lama mencari rezeki lewat Grab, ia berharap aplikator terus memberikan berbagai promo sehingga konsumen terus setia dan juga para driver tetap senang ketika menerima orderan. 

"Harapan sebagai driver, Grab terus kasih yang terbaik, seperti promo, sehingga orderan semakin banyak. Sekerang ketika ada kenaikan tarif, driver juga masih mendapat hasil ketika pulang, masih ada lebih untuk dibawa pulang ke keluarga," ucap Yanto. 

Di sisi lain, ia senang karena aplikator lain seperti Gojek, juga turut merespons positif kebijakan kenaikan tarif yang dilakukan Kemenhub. Menurutnya, kebijakan ini akan membuat dapur para driver bisa semakin ngebul. Ia optimis kenaikan tarif juga akan semakin meningkatkan layanan kepada konsumen 

Yanto, memberikan apresiasi kepada Kemenhub, dan juga aplikator, yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan. Dengan kenaikan tarif, mudah-mudahan  membuat dapur  driver terus ngebul. 

Menurutnya, dengan kenaikan tarif ini juga akan sangat membantu pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari. Ia tak memungkiri, dampak kenaikan bahan bakar, ikut mengerek harga harga bahan pokok. Sehingga, pendapatan jadi ikut tergerus. 

 Ia berharap,  kebijakan kenaikan tarif ojol ini bisa memberikan manfaat ke banyak pihak, termasuk untuk kami sebagai driver. Selain itu memberi manfaat kepada konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan juga seluruh UMKM atau pelaku usaha kecil. 

Dia menambahkan, sebagai driver, ia juga mendapat informasi dari rekan-rekan, bahwa berbagi layanan ojek online lain seperti dimiliki Gojek, juga ikut naik. Kenaikan dilakukan tersebut guna membantu pendapatan pengendara sesudah harga BBM mengalami kenaikan pada tanggal 3 September lalu. 

Driver Gojek Arik Dwi Saputra (29) mengatakan kenaikan tarif ojol sangat bagus. Apalagi kenaikan tarif gofood sebesar Rp800 untuk setiap pengantaran gofood juga mengembirakan.

"Alhamdullilah ada kenaikan tarif untuk kami para driver. Ini sangat membantu menambah penghasilan disaat adanya kenaikan harga BBM. Sehingga pendapatan juga cukup lumayan yang bisa dibawa pulang," ungkapnya, Minggu (11/9).

Menurut Arik kenaikan tarif buat drver Gojek menbuat ia menjadi lebih semangat untuk bekerja walaupun kenaikan tarif tersebut tidak begitu besar.

"Driver berharap kenaikan tarif ini menjadi sedikit harapan buat para driver disaat harga BBM dan bahan pokok yang mulai terkerek naik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13 persen.

Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: