Pakar Hukum Tegaskan Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J Gugur dengan Sendirinya, Ini Alasannya!
Perjalanan kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini telah ditetapkan sejumlah tersangka pembunuhan berencana salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo terus mendapat perhatian masyarakat.
Tuduhan mengenai Brigadir J yang melakukan pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kawasan Duren Tiga bahkan sudah dibuat laporan langsung terbantahkan seiring Sambo yang mulai ditangkap.
Kini tuduhan pelecehan seksual justru berpindah tempat di magelang.
Mengenai sengkarut tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ini, Pakar Hukum Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mengungkapkan bahwa tuduhan pelecehan ini pada dasarnya gugur dengan sendirinya.
Hal ini karena menurut ketentuan yang ada yang tertuduh melakukan sudah meninggal maka tak ada lagi sangkutan hukum.
“Masalah pelecehan yang di duga dilakukan Alm Brigadir Josua terhenti dengan sendirinya karena ketentuan Pasal 77 KUHP memastikan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia sehingga tidak ada kepentingan hukum lain bagi peradilan terhadap Ferdy Sambo dkk hanya menemukan motif dari pembunuhan semata demi kepentingan terdakwa,” tulis Romli dalam catatannya di laman Republika, dikutip Selasa (13/9/22).
Baca Juga: Omongan Din Syamsuddin Menggelegar Soal Kasus Ferdy Sambo: Jika Benar Terjadi Maka...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto