Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Sengketa Asuransi, OJK Minta Nasabah Tidak Koar-koar di Jalan

Ada Sengketa Asuransi, OJK Minta Nasabah Tidak Koar-koar di Jalan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB). Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat. 

Demikian yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono saat konferensi pers secara hybrid di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Ogi bilang prioritas kebijakan OJK dalam jangka pendek ialah penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi. Baca Juga: Penyelesaian Asuransi Bermasalah Bertele-tele, OJK Ancam Cabut Izin Usaha

Ogi mengingatkan nasabah yang bersengketa dengan perusahaan asuransi tak perlu melakukan demonstrasi. Pasalnya sengketa di industri keuangan sudah ada jalurnya.

"Kami minta yang pertama, terhadap stiap pengaduan harus dilakukan scara internal dispute resolution. Kemudian kedua, kalau tidak ketemu maka ada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang memang lembaga arbitrase dan menjadi penengah. Ketiga, bila tak ketemu juga bisa proses ke pengadilan. Jadi jangan teriak-teriak di jalan (demonstrasi)," ujarnya.

Selain itu, untuk mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link oleh perusahaan asuransi  OJK telah mengeluarkan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).

"Terkait perbaikan proses kita kan sudah keluarkan SE PAYDI yang lengkap. Itu lengkap sekali. Jadi kita berharap penjualan PAYDI ke depan lebih baik lagi dengan penerapan SEOJK tersebut. Kita juga lakukan pangawasan secara market conduct dan OJK punya kewenangan dan memberikan sanksi bila dtemukan miss conduct," ungkapnya.

Dia menuturkan, satu hal yang perlu disadari yang namanya produk PAYDI itu ada investasinya. Secara ketentuan dia (pemegang polis) bertanggung jawab terhadap penurunan investasi, beda dengan konvensional dia hanya proteksinya.

"Kalau investasi ini penanggung jawabnya pemegang polis. jadi edukasi itu sangat penting, kalau PAYDI ini ada risiko investasi yang ditransfer kepada pemegang polis," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: