OJK Ungkap 14 Pindar Masih Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 14 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar hingga April 2026. Kondisi tersebut terjadi di tengah upaya industri memenuhi persyaratan permodalan yang mulai berlaku sejak tahun lalu.
Data OJK menunjukkan, dari total 94 penyelenggara Pindar yang berizin, sebanyak 14 perusahaan masih berada di bawah batas minimum ekuitas yang diwajibkan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan kemampuan setiap penyelenggara dalam memenuhi ketentuan modal minimum bergantung pada kondisi dan karakteristik bisnis masing-masing.
Menurutnya, pemenuhan ketentuan permodalan tidak hanya ditentukan oleh kebutuhan modal perusahaan, tetapi juga dipengaruhi prospek usaha, kinerja operasional, profil risiko, hingga kondisi pasar.
“Kemampuan Penyelenggara dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum dipengaruhi kondisi dan karakteristik usaha, termasuk kinerja, prospek bisnis, serta strategi permodalan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger, yang mempertimbangkan beberapa aspek antara lain profil risiko dan kondisi pasar,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, masih adanya penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tidak terlepas dari proses pencarian sumber pendanaan yang turut dipengaruhi minat investor dan kondisi pasar saat ini.
Menurut Agusman, investor umumnya mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menanamkan modal, termasuk kualitas tata kelola perusahaan dan keberlanjutan model bisnis yang dijalankan.
“Tata kelola dan model bisnis merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan investor dalam menilai kelayakan permodalan,” katanya.
Baca Juga: Masyarakat Kaya Jadi Lender di Pinjol, Total Dana Terhimpun Rp3,3 Triliun
Baca Juga: Masyarakat Makin Gemar Tarik Utang, Pembiayaan Pinjol Tembus Rp102 Triliun per April 2026
Karena itu, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara Pindar memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi guna meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menjaga ketahanan industri.
“Oleh karena itu, seluruh Penyelenggara didorong untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan perlindungan konsumen,” tutur Agusman.
Ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar merupakan bagian dari upaya regulator memperkuat struktur permodalan industri pinjaman daring sekaligus meningkatkan daya tahan perusahaan dalam menghadapi risiko bisnis dan menjaga perlindungan konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: